Halaman

Kamis, Oktober 22, 2020

Pertemuan Ke-3 Hukum Infak

 


PERTEMUAN 3

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

PELAJARAN FIKIH KELAS 5

(Buku paket halaman 24-25)

Semoga kita semua dalam keadaan sehat wal afiat amin

Untuk tugas hari ini TULIS DIBUKU CATATAN.

catatan tidak dikirim ke WA, nanti buku tulisnya saja yang dikumpul di bulan Desember (akhir semester I)

Sebelum menulis, tulis dulu

MATA PELAJARAN dan TANGGAL 


Hukum infak 

a.  Infak wajib 

Infak wajib berarti hukumnya wajib untuk mengeluarkannya seperti:

Membayar zakat

2) Membayar mahar pengantin

3) Menafkahi istri

4) Menafkahi istri yang di talak dan masih dalam waktu iddah

 

b.  Infak sunah

Infak sunah berarti hukumnya sunah untuk mengeluarkannya seperti: 

1)  Infak untuk perjuangan di jalan Allah

2)  Infak untuk kepentingan umum

3)  Infak untuk menolong musibah 

4)  Dan lain-lain

 

Terimakasih

Selamat mengerjakan

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman