Halaman

Sabtu, Oktober 31, 2020

Pertemuan Ke-4 Hukum infak (lanjutan)

 

 

PERTEMUAN 4

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

PELAJARAN FIKIH KELAS 5

(Buku paket halaman 25)

Semoga kita semua dalam keadaan sehat wal afiat amin

Untuk tugas hari ini TULIS DIBUKU CATATAN.

catatan tidak dikirim ke WA, nanti buku tulisnya saja yang dikumpul di bulan Desember (akhir semester I)

Sebelum menulis, tulis dulu

MATA PELAJARAN dan TANGGAL

 


Hukum infak  (lanjutan)

c.    Infak mubah

Infak mubah berarti hukumnya mubah untuk mengeluarkannya seperti: 

1) hadiah

2) hibah

3) Dan lain-lain

d.    Infak Haram 

Infak haram berarti hukumnya haram untuk mengeluarkannya seperti:

1)  Infaknya orang non Muslim untuk menghalangi syiar Islam 

2)  Infak bukan karena Allah

 

 

Terimakasih

Selamat mengerjakan

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman