Halaman

Senin, Oktober 05, 2020

Pertemuan Ke-1 Haram Sababi (karena sebab)

 

PERTEMUAN KE 1

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ 

PELAJARAN FIKIH KELAS 6

(Buku paket halaman 17)

Semoga kita semua dalam keadaan sehat wal afiat amin

Untuk tugas hari ini TULIS DIBUKU CATATAN.

 

Sebelum menulis, tulis dulu

MATA PELAJARAN dan TANGGAL

 

HARAM SABABI (Karena Sebab)

Haram Sababi, maksudnya hukum asal makanan itu sendiri adalah halal, akan tetapi dia berubah menjadi haram karena adanya sebab yang menjadikan haramnya makanan tersebut, seperti daging sapi digoreng dengan minyak babi.

Haram  sababi dapat juga ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan oleh agama, seperti:

1)   Makanan  haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dzhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.

2)   Makanan  haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang judi, dll.

3)   Hasil haram dari penjualan makanan haram seperti menjual daging babi, kemudian uangnya  digunakan untuk membeli makanan. Uang tersebut haram.

4)   Hasil haram dari membungakan uang (riba), yaitu menggandakan uang. Uang hasil penggandaan uang hukumnya haram.

 

catatan tidak dikirim ke WA, nanti buku tulisnya saja yang dikumpul di bulan Desember (akhir semester I)

 

Terimakasih

Selamat mengerjakan

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman